Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama

Juga dikenal sebagai: PP 27/2001 · PP No. 27 Tahun 2001 · PP Nomor 27 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001Tanggal Penetapan:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 2001
Tanggal Penetapan18 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena gaji hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan skala dan daftar gaji hakim untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000, yang mengatur tentang skala dan daftar gaji hakim di Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan gaji hakim agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

(-)