Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama

Juga dikenal sebagai: PP 8/2000 · PP No. 8 Tahun 2000 · PP Nomor 8 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2000Tanggal Penetapan:21 Februari 2000
Kompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 2000
Tanggal Penetapan21 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kemampuan profesional, dan kedudukan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Hal ini dilakukan untuk mendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bertanggung jawab. Selain itu, peraturan ini memberikan jaminan hidup yang sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawab Hakim.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur susunan jabatan dan pangkat Hakim, pengangkatan dalam pangkat tertentu, serta pemberian gaji pokok berdasarkan golongan ruang. Hakim juga diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Hakim yang diangkat dalam jabatan di luar kekuasaan kehakiman akan diberhentikan dari jabatan Hakim. Penyesuaian pangkat dan gaji pokok diatur dengan Keputusan Presiden, dan ketentuan pelaksanaan teknis diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999.

(-)