Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim

Juga dikenal sebagai: PP 33/1994 · PP No. 33 Tahun 1994 · PP Nomor 33 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1995Tanggal Penetapan:1 November 1994
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Gaji Hakim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1995
Tanggal Penetapan01 November 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas, kemampuan profesional, dan kedudukan Hakim sebagai pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Tujuannya adalah untuk mendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan yang berkualitas dan bertanggung jawab. Selain itu, peraturan ini bertujuan memberikan jaminan hidup yang sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawab Hakim.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang susunan pangkat Hakim, pengangkatan dalam pangkat, dan pemberian gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan. Hakim juga diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya. Hakim yang diangkat dalam jabatan di luar kekuasaan kehakiman akan diberhentikan dari jabatan Hakim. Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

1. Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata Muda golongan/ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan menerima tunjangan jabatan Hakim yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)