Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001

Juga dikenal sebagai: PP 12/2003 · PP No. 12 Tahun 2003 · PP Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2003Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Kompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 2003
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan skala dan daftar gaji pokok hakim dengan perkembangan keadaan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memperbarui struktur gaji hakim di berbagai peradilan di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001, terkait dengan peraturan gaji hakim di peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama. Perubahan ini mencakup penyesuaian skala gaji pokok hakim yang berlaku surut sejak 1 Januari 2003.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

(-)