di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
Juga dikenal sebagai: PP 12/2003 · PP No. 12 Tahun 2003 · PP Nomor 12 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan skala dan daftar gaji pokok hakim dengan perkembangan keadaan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memperbarui struktur gaji hakim di berbagai peradilan di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001, terkait dengan peraturan gaji hakim di peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama. Perubahan ini mencakup penyesuaian skala gaji pokok hakim yang berlaku surut sejak 1 Januari 2003.