Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: PP 40/2022 · PP No. 40 Tahun 2022 · PP Nomor 40 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2022Tanggal Penetapan:21 Oktober 2022
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Oktober 2022
Tanggal Penetapan21 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi hakim yang ditugaskan sebagai Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HUM/2017. Peraturan ini menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 4 yang mengatur bahwa tunjangan jabatan Ketua/Kepala dan Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat sebagai Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih adil bagi hakim yang menjalankan tugas tambahan tersebut.

(-)

(-)