di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 3/2019 · Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 ini mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 356 ayat (3), Pasal 367 ayat (2), Pasal 386 ayat (4), Pasal 387 ayat (4), dan Pasal 389 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mendefinisikan berbagai istilah yang digunakan dalam Pemilu, seperti Pemilih, TPS, Surat Suara, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban pemilih, serta larangan-larangan yang berlaku selama proses pemungutan dan penghitungan suara.