Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 3/2019 · Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2019Tanggal Penetapan:29 Januari 2019
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku04 Februari 2019
Tanggal Penetapan29 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 ini mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 356 ayat (3), Pasal 367 ayat (2), Pasal 386 ayat (4), Pasal 387 ayat (4), dan Pasal 389 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang meliputi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  2. Prosedur pemungutan suara di dalam negeri, termasuk persiapan TPS, pengumuman pemungutan suara, penyiapan perlengkapan, dan tata cara pemberian suara.
  3. Prosedur penghitungan suara di TPS, termasuk penyiapan sarana dan prasarana, pencatatan surat suara, pembagian tugas KPPS, dan penyelesaian keberatan.
  4. Ketentuan mengenai pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, baik karena keadaan khusus maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
  5. Prosedur pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri, termasuk metode pemungutan suara (TPSLN, KSK, Pos), penyiapan TPSLN, dan tata cara pemberian suara oleh pemilih di luar negeri.

Peraturan ini juga mendefinisikan berbagai istilah yang digunakan dalam Pemilu, seperti Pemilih, TPS, Surat Suara, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban pemilih, serta larangan-larangan yang berlaku selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

(-)

(-)