Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 25/2023 · Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 83) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 379) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini mengatur tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu, yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, namun pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum hari pemungutan suara di dalam negeri. KPPS memiliki tugas utama dalam penyiapan TPS, pengumuman DPT, dan penyerahan salinan DPT kepada saksi dan pengawas TPS. Ketua KPPS bertanggung jawab menyiapkan TPS yang memenuhi standar ukuran dan keamanan, serta memastikan perlengkapan pemungutan suara telah diterima. Penjelasan tata cara pemungutan suara diberikan kepada anggota KPPS dan pemilih, termasuk penggunaan surat suara dan larangan penggunaan telepon genggam di bilik suara.

Pelaksanaan pemungutan suara mencakup pemungutan suara di dalam dan luar negeri. Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, serta penduduk yang telah memiliki hak pilih. Ketua KPPS menandatangani surat suara dan memanggil pemilih berdasarkan urutan kehadiran. Pemilih memeriksa surat suara dan dapat meminta penggantian jika rusak atau keliru dicoblos. Setelah pemberian suara, pemilih diberi tanda khusus pada jari. Di luar negeri, pemungutan suara dapat dilakukan di TPSLN, melalui KSK, atau melalui pos. Penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara selesai dan dapat diperpanjang paling lama 12 jam. Ketua KPPS memimpin rapat penghitungan suara, dan anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan. Proses penghitungan suara dilakukan secara terbuka, dan hasilnya dicatat dalam formulir yang telah ditentukan.

(-)

Pasal 66 ayat (5): Dalam hal KPPS dengan sengaja tidak menyampaikan 1 (satu) rangkap Model C.HASIL SALINAN-PPWP; Model C.HASIL SALINAN-DPR; Model C.HASIL SALINAN-DPD; Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN-DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB; dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN-DPRK, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai batas waktu yang ditetapkan, KPPS dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.