di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 9/2019 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 ini merupakan perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Perubahan-perubahan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelayanan hak pilih bagi kelompok-kelompok tertentu, seperti pasien rawat inap di rumah sakit, penderita gangguan jiwa, dan narapidana di lembaga pemasyarakatan.