Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 30/2014 · Peraturan KPU No. 30 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 30 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2014Tanggal Penetapan:1 Juli 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku02 Juli 2014
Tanggal Penetapan01 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2014 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menyesuaikan penggunaan formulir dalam Pemuktahiran Daftar Pemilih dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di luar negeri.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2014, termasuk penghapusan dan penambahan jenis formulir yang digunakan dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Di antaranya, menghapus ketentuan Pasal 5 huruf d, menyisipkan huruf n1 dan s1, serta mengubah huruf t pada pasal yang sama. Perubahan juga dilakukan pada ketentuan angka 1 dan 2 huruf c Pasal 6, ayat (1) dan huruf b ayat (2) Pasal 11, ayat (1) Pasal 12, huruf f Pasal 23, angka 6 huruf b dan huruf c ayat (3) Pasal 28, ayat (4) dan menyisipkan ayat (4a) Pasal 30, ayat (1) Pasal 37, huruf c ayat (2) Pasal 43, huruf d dan huruf e ayat (2) Pasal 60, dan Pasal 72.

Peraturan ini mengatur perubahan jenis formulir untuk Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon untuk Presiden dan Wakil Presiden di luar negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

(-)

(-)