Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 29/2014 · Peraturan KPU No. 29 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2014Tanggal Penetapan:1 Juli 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku02 Juli 2014
Tanggal Penetapan01 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan penggunaan formulir dalam Pemuktahiran Daftar Pemilih dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 diubah, termasuk penambahan dan perubahan formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Perubahan ini mencakup penambahan formulir Model A.Khusus PPWP dan Model A.T.Khusus PPWP untuk mencatat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam prosedur bagi pemilih yang memberikan suara di TPS lain dan pengaturan tugas anggota KPPS.

(-)

(-)