Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 19/2014 · Peraturan KPU No. 19 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2014Tanggal Penetapan:16 April 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku16 April 2014
Tanggal Penetapan16 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan berbagai ketentuan substansial, termasuk pembagian kewenangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemilih, termasuk persyaratan untuk memberikan suara, penggunaan formulir, dan tata cara pelaksanaan pemungutan suara. Pemilih yang berhak memberikan suara adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPS asal karena keadaan tertentu, serta mengatur tentang pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dalam kondisi tertentu.

(-)

(-)