Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 5/2014 · Peraturan KPU No. 5 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2014Tanggal Penetapan:21 Maret 2014
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku24 April 2014
Tanggal Penetapan21 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 terkait pemungutan dan penghitungan suara. Perubahan tersebut meliputi:
- Asas pemungutan dan penghitungan suara yang diperluas.
- Perubahan pada formulir yang digunakan di TPS, termasuk penambahan Model A.T. Khusus KPU untuk mencatat pemilih yang menggunakan KTP atau identitas lain.
- Penjelasan mengenai tata cara pemilih memberikan suara, termasuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb dan pemilih yang kesulitan mendapatkan Model A5.
- Pengaturan mengenai pembuatan TPS, termasuk larangan di tempat ibadah.
- Detail mengenai perlengkapan TPS, seperti jumlah surat suara dan penggunaan segel.
- Rincian tugas anggota KPPS dan pengaturan saksi.
- Prosedur pemungutan dan penghitungan suara, termasuk penanganan surat suara yang rusak atau keliru dicoblos.
- Ketentuan mengenai pemungutan suara ulang dan kondisi pemilih khusus seperti pasien di rumah sakit atau tahanan.
- Penambahan ketentuan mengenai suara tidak sah bagi calon yang dibatalkan sebagai peserta pemilu dan larangan KPPS melaksanakan pemungutan suara yang bertentangan dengan asas langsung dan rahasia. Peraturan ini juga mencabut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2009 yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

(-)

Pasal 56 ayat (4): Dalam hal KPPS tidak menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai batas waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.