di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 28/2013 · Peraturan KPU No. 28 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis pelaksanaan Pemilu di luar negeri, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur formulir yang digunakan dalam setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta memberikan panduan teknis mengenai denah TPSLN, cara pemberian suara, dan penghitungan suara di TPSLN.