di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Juga dikenal sebagai: PMK 35/2023 · PMK No. 35 Tahun 2023 · PMK Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pelayanan atas barang impor dalam rangka pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Peraturan ini mengatur tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang diperlukan untuk mendapatkan tarif preferensi. Importir dan pelaku usaha di berbagai kawasan seperti Kawasan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus diwajibkan menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean dengan prosedur yang telah ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian untuk SKA elektronik dan menetapkan ketentuan mengenai validitas dokumen yang diserahkan.