Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 35/2023 · PMK No. 35 Tahun 2023 · PMK Nomor 35 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2023Tanggal Penetapan:28 Maret 2023
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 April 2023
Tanggal Penetapan28 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2020, 82/PMK.04/2020, 131/PMK.04/2020, 169/PMK.04/2020, 170/PMK.04/2020, 171/PMK.04/2020, 70/PMK.04/2021, 71/PMK.04/2021, 72/PMK.04/2021, 73/PMK.04/2021, 80/PMK.04/2021, 122/PMK.04/2021, 203/PMK.04/2021, 89/PMK.04/2022, 209/PMK.04/2022, 219/PMK.04/2022.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pelayanan atas barang impor dalam rangka pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Peraturan ini mengatur tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang diperlukan untuk mendapatkan tarif preferensi. Importir dan pelaku usaha di berbagai kawasan seperti Kawasan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus diwajibkan menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean dengan prosedur yang telah ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian untuk SKA elektronik dan menetapkan ketentuan mengenai validitas dokumen yang diserahkan.

1. Terhadap pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. 2. Terhadap pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)