Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8.
Latar Belakang dan Tujuan:
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari Negara-Negara Anggota D-8.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Tarif Preferensi: Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarannya berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersendiri.
- Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin): Mencakup kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural.
- Kriteria Asal Barang: Barang harus seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota, atau jika tidak, harus memenuhi kandungan nilai lokal atau regional (LVC/RVC) minimal 40% dari nilai Ex-Work (EXW).
- Kriteria Pengiriman: Barang harus dikirim langsung dari Negara Anggota pengekspor atau melalui negara lain dengan ketentuan transit/transhipment yang jelas.
- Ketentuan Prosedural: SKA Form D-8 harus diterbitkan dengan benar, mencantumkan informasi yang diperlukan, dan diserahkan dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Penelitian SKA Form D-8: Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA Form D-8 untuk memastikan pemenuhan ketentuan asal barang.
- Verifikasi: Jika SKA Form D-8 diragukan, dapat dilakukan verifikasi ke Instansi Penerbit SKA.
- Monitoring dan Evaluasi: Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form D-8.
- Ketentuan Lain-Lain: Barang impor dengan nilai FOB tidak melebihi US$200 dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa SKA Form D-8. Tarif Preferensi juga dapat diberikan atas barang yang diimpor dalam keadaan belum dirakit dan dikirimkan secara bertahap.