Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8

Juga dikenal sebagai: PMK 203/PMK.04/2021 · PMK No. 203/PMK.04/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8.

Latar Belakang dan Tujuan:

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari Negara-Negara Anggota D-8.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tarif Preferensi: Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarannya berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersendiri.
  2. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin): Mencakup kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural.
  3. Kriteria Asal Barang: Barang harus seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota, atau jika tidak, harus memenuhi kandungan nilai lokal atau regional (LVC/RVC) minimal 40% dari nilai Ex-Work (EXW).
  4. Kriteria Pengiriman: Barang harus dikirim langsung dari Negara Anggota pengekspor atau melalui negara lain dengan ketentuan transit/transhipment yang jelas.
  5. Ketentuan Prosedural: SKA Form D-8 harus diterbitkan dengan benar, mencantumkan informasi yang diperlukan, dan diserahkan dalam jangka waktu yang ditentukan.
  6. Penelitian SKA Form D-8: Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA Form D-8 untuk memastikan pemenuhan ketentuan asal barang.
  7. Verifikasi: Jika SKA Form D-8 diragukan, dapat dilakukan verifikasi ke Instansi Penerbit SKA.
  8. Monitoring dan Evaluasi: Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form D-8.
  9. Ketentuan Lain-Lain: Barang impor dengan nilai FOB tidak melebihi US$200 dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa SKA Form D-8. Tarif Preferensi juga dapat diberikan atas barang yang diimpor dalam keadaan belum dirakit dan dikirimkan secara bertahap.

1. Terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dikeluarkan dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, atau KEK ke TLDDP, dapat diberikan Tarif Preferensi. 2. Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK harus menyerahkan lembar asli SKA Form D-8 paling lambat 4 (empat) bulan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan: a. SKA Form D-8 dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 7; dan b. SKA Form D-8 dibuat terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)