Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok

Juga dikenal sebagai: PMK 171/PMK.04/2020 · PMK No. 171/PMK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2020Tanggal Penetapan:27 Oktober 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 November 2020
Tanggal Penetapan27 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ACFTA). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN dan Tiongkok, serta untuk mengakomodasi dinamika Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Tarif Preferensi: Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area.
  2. Kriteria Asal Barang (Rules of Origin): Rincian mengenai kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural yang harus dipenuhi agar barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi.
  3. Prosedur Penggunaan SKA Form E: Tata cara penyerahan, penelitian, dan verifikasi Surat Keterangan Asal (SKA) Form E, termasuk ketentuan mengenai penerbitan, koreksi, dan penggunaan SKA Form E elektronik (e-Form D).
  4. Ketentuan Khusus untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK: Persyaratan dan prosedur khusus yang harus dipenuhi oleh pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk dapat memanfaatkan Tarif Preferensi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penelitian dan pengenaan Tarif Preferensi, termasuk mekanisme Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit untuk memastikan keabsahan SKA Form E dan pemenuhan Ketentuan Asal Barang.

(-)

1. Dalam hal jawaban atas permintaan *Retroactive Check*, SKA Form E diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 2. Terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang terlibat dalam pemalsuan SKA Form E, tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh Negara Anggota penerbit SKA Form E.