Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea

Juga dikenal sebagai: PMK 169/PMK.04/2020 · PMK No. 169/PMK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2020Tanggal Penetapan:27 Oktober 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 November 2020
Tanggal Penetapan27 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif preferensi, kriteria asal barang, dan ketentuan prosedural terkait penerbitan dan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK. Importir dan pelaku usaha di Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Tempat Penimbunan Berikat harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan tarif preferensi, termasuk penyerahan dokumen yang relevan dan pemenuhan kriteria asal barang.

1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check, SKA Form AK diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 2. Terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang terlibat dalam pemalsuan SKA Form AK, tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun.