Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.04/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang

Juga dikenal sebagai: PMK 71/PMK.04/2021 · PMK No. 71/PMK.04/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2021Tanggal Penetapan:23 Juni 2021
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Juli 2021
Tanggal Penetapan23 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (AJCEP). Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN dan Jepang, serta mengakomodasi dinamika Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara yang jelas dan terperinci mengenai pengenaan tarif preferensi berdasarkan perjanjian tersebut. Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kriteria asal barang (rules of origin) yang harus dipenuhi agar barang impor dapat dikenakan tarif preferensi.
  2. Prosedur yang harus diikuti oleh importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK untuk memperoleh tarif preferensi, termasuk persyaratan dokumen (Surat Keterangan Asal/SKA Form AJ) dan kode fasilitas yang harus dicantumkan dalam pemberitahuan pabean.
  3. Tata cara penelitian SKA Form AJ oleh Pejabat Bea dan Cukai, termasuk tindakan yang dapat diambil jika terdapat keraguan atas keabsahan SKA (retroactive check dan verification visit).
  4. Ketentuan khusus terkait impor barang melalui TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK.

Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form AJ, serta keadaan kahar (force majeure) yang dapat mempengaruhi prosedur pemberian tarif preferensi.

(-)

(-)