di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang
Juga dikenal sebagai: PMK 71/PMK.04/2021 · PMK No. 71/PMK.04/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (AJCEP). Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN dan Jepang, serta mengakomodasi dinamika Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara yang jelas dan terperinci mengenai pengenaan tarif preferensi berdasarkan perjanjian tersebut. Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form AJ, serta keadaan kahar (force majeure) yang dapat mempengaruhi prosedur pemberian tarif preferensi.