di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
Juga dikenal sebagai: PMK 82/PMK.04/2020 · PMK No. 82/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dengan Australia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang yang memenuhi syarat berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB/PLB, pengusaha di Kawasan Bebas, dan Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK memiliki kewajiban untuk:
Pengusaha di Kawasan Bebas juga wajib memenuhi persyaratan khusus seperti memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory), dan menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi.