Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea

Juga dikenal sebagai: PMK 219/PMK.04/2022 · PMK No. 219/PMK.04/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2023Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (KI-CEPA). Latar belakangnya adalah untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Korea.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Tarif Preferensi yang berbeda dari tarif bea masuk umum (MFN) untuk barang impor tertentu. Besaran tarif preferensi ditetapkan dalam peraturan menteri tersendiri.
  2. Kriteria Asal Barang (Rules of Origin) yang harus dipenuhi agar barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi. Kriteria ini meliputi barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di salah satu negara anggota, barang yang diproduksi hanya menggunakan bahan-bahan yang berasal dari negara anggota, atau barang yang memenuhi ketentuan Product Specific Rules (PSR).
  3. Persyaratan prosedural terkait penerbitan dan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form KI-CEPA, termasuk format, pengisian, dan jangka waktu berlakunya.
  4. Ketentuan mengenai pengiriman barang, termasuk pengiriman langsung dari negara anggota atau melalui negara lain dengan persyaratan tertentu.
  5. Prosedur penelitian SKA Form KI-CEPA oleh Pejabat Bea dan Cukai, termasuk kemungkinan dilakukannya Permintaan Retroactive Check atau Verification Visit jika terdapat keraguan.
  6. Ketentuan mengenai penggunaan Non-Party Invoice dan e-Form KI-CEPA.
  7. Monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form KI-CEPA.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengenaan Tarif Preferensi untuk barang impor yang masuk melalui Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan persyaratan khusus yang berlaku untuk masing-masing kawasan tersebut.

1. Barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dikeluarkan dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, atau KEK ke TLDDP, dapat diberikan Tarif Preferensi. 2. Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan lembar asli SKA Form KI-CСЕРА paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan: a. SKA Form KI-CEPA diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. SKA Form KI-CEPA diterbitkan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)