di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
Juga dikenal sebagai: PMK 219/PMK.04/2022 · PMK No. 219/PMK.04/2022
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (KI-CEPA). Latar belakangnya adalah untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Korea.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengenaan Tarif Preferensi untuk barang impor yang masuk melalui Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan persyaratan khusus yang berlaku untuk masing-masing kawasan tersebut.