Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru

Juga dikenal sebagai: PMK 168/PMK.04/2020 · PMK No. 168/PMK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2020Tanggal Penetapan:27 Oktober 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA). Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru, serta mengakomodasi dinamika Persetujuan AANZFTA. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Tarif Preferensi:** Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang berbeda dari tarif bea masuk umum (MFN), yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Tarif Preferensi berlaku untuk impor barang untuk dipakai, pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP (dengan syarat bahan baku berasal dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat persetujuan Tarif Preferensi), dan pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP (dengan syarat serupa). 2. **Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin):** Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota, barang yang diproduksi dengan hanya menggunakan Bahan Originating, atau barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (dengan ketentuan PSR). 3. **Kriteria Pengiriman:** Barang impor harus dikirim langsung dari Negara Anggota penerbit SKA Form AANZ atau melalui negara selain Negara Anggota untuk transit/transhipment dengan persyaratan tertentu (tidak ada proses produksi, tidak diperdagangkan/dikonsumsi, dan untuk alasan geografis/logistik). 4. **Ketentuan Prosedural:** SKA Form AANZ harus memenuhi persyaratan format, bahasa, tanda tangan, dan informasi yang ditetapkan. SKA Back-to-Back dan Third-Party Invoice juga diatur dengan ketentuan khusus. 5. **Penggunaan Tarif Preferensi:** Importir wajib menyerahkan SKA Form AANZ asli, mencantumkan kode fasilitas dan nomor referensi SKA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Penyerahan SKA memiliki tenggat waktu yang berbeda berdasarkan jalur (kuning, merah, hijau) dan status (AEO). 6. **Penelitian SKA Form AANZ:** Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA Form AANZ, termasuk kriteria asal barang, pengiriman, prosedural, jenis barang, tarif, dan kesesuaian data. SKA dapat ditolak jika tidak memenuhi ketentuan. 7. **Retroactive Check dan Verification Visit:** Jika SKA diragukan, dapat dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA. Jika masih diragukan, dapat dilakukan Verification Visit.

(-)

1. Dalam hal jawaban atas permintaan *Retroactive Check*, SKA Form AANZ diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut. 2. Importir yang menggunakan SKA Form AANZ palsu akan dilakukan pemutakhiran profil dan koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form AANZ. 3. Jika ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan. 4. Jika eksportir terlibat dalam SKA Form AANZ palsu, terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun.