Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.04/2021 Tahun 2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Juga dikenal sebagai: PMK 73/PMK.04/2021 · PMK No. 73/PMK.04/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2021Tanggal Penetapan:23 Juni 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Juli 2021
Tanggal Penetapan23 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. Kebijakan ini mencakup: 1. **Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang:** * Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu negara anggota, barang yang diproduksi secara eksklusif menggunakan bahan originating, dan barang yang termasuk dalam daftar Product Specific Rules (PSR). * Kriteria pengiriman barang impor meliputi pengiriman langsung dari negara anggota penerbit SKA atau melalui negara lain dengan ketentuan tertentu. * Ketentuan prosedural mencakup penerbitan SKA Form JIEPA, penggunaan Third Party Invoice, dan kewajiban importir untuk menyerahkan SKA Form JIEPA. 2. **Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi:** * Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA Form JIEPA untuk memastikan pemenuhan kriteria asal barang, pengiriman, dan prosedural. * Dalam hal terdapat keraguan, dapat dilakukan Permintaan Retroactive Check atau Verification Visit. 3. **Monitoring dan Evaluasi:** * Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form JIEPA.

(-)

(-)