Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-2/MBU/03/2023 · Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2023Tanggal Penetapan:3 Maret 2023
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku24 Maret 2023
Tanggal Penetapan03 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan berbagai peraturan terkait tata kelola dan kegiatan korporasi signifikan BUMN. Latar belakang kebijakan ini adalah peran strategis BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan perlunya sinkronisasi peraturan untuk pengelolaan BUMN yang terpadu dan berkelanjutan. Ketentuan substansial meliputi penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan, perencanaan strategis, dan pelaporan. BUMN diwajibkan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran dalam seluruh kegiatan usahanya. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemegang saham, kewajiban pelaporan, dan pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

(-)

1. Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan kewenangan Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.