Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan berbagai peraturan terkait tata kelola dan kegiatan korporasi signifikan BUMN. Latar belakang kebijakan ini adalah peran strategis BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan perlunya sinkronisasi peraturan untuk pengelolaan BUMN yang terpadu dan berkelanjutan. Ketentuan substansial meliputi penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan, perencanaan strategis, dan pelaporan. BUMN diwajibkan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran dalam seluruh kegiatan usahanya. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemegang saham, kewajiban pelaporan, dan pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.