Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-02/MBU/2013 · Permen BUMN No. PER-02/MBU/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2013Tanggal Penetapan:18 Februari 2013
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPanduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku18 Februari 2013
Tanggal Penetapan18 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menyusun tata kelola yang terarah dan terukur. Kebijakan ini menekankan pentingnya sinergi antar BUMN dalam pengembangan teknologi informasi, serta penyusunan master plan teknologi informasi yang harus diselaraskan dengan rencana jangka panjang perusahaan. Direksi BUMN bertanggung jawab untuk menyusun dan mengimplementasikan master plan tersebut, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Sinergi teknologi informasi diutamakan untuk meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Kebijakan ini berlaku untuk semua BUMN, termasuk sektor perbankan, dan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor masing-masing.

(-)

(-)