di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtangan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-02/MBU/2010 · Permen BUMN No. PER-02/MBU/2010
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengatur tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Kebijakan ini menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dalam pelaksanaannya. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan sistem pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan BUMN. Penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap dilakukan melalui berbagai cara seperti penjualan, tukar-menukar, ganti rugi, dan penyertaan modal, dengan persetujuan dari RUPS/Menteri atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan memastikan proses bebas dari campur tangan pihak lain.