Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtangan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-02/MBU/2010 · Permen BUMN No. PER-02/MBU/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2010Tanggal Penetapan:23 Juli 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaTata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtangan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku23 Juli 2010
Tanggal Penetapan23 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara 2. Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002 tanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara 3. Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 02-MBUMN/2002 tanggal 4 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengatur tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Kebijakan ini menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dalam pelaksanaannya. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan sistem pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan BUMN. Penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap dilakukan melalui berbagai cara seperti penjualan, tukar-menukar, ganti rugi, dan penyertaan modal, dengan persetujuan dari RUPS/Menteri atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan memastikan proses bebas dari campur tangan pihak lain.

1. Penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)