Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2021 Tahun 2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-03/MBU/03/2021 · Permen BUMN No. PER-03/MBU/03/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2021Tanggal Penetapan:29 Maret 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku29 Maret 2021
Tanggal Penetapan29 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tujuan Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini mengatur pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Lembaga Pengelola Investasi dengan hak preferensi dan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar. Ketentuan substansial meliputi perubahan persyaratan pemindahtanganan aset BUMN, termasuk penjualan melalui penunjukan langsung dan pembentukan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh Lembaga Pengelola Investasi.

(-)

(-)