di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-08/MBU/12/2019 · Permen BUMN No. PER-08/MBU/12/2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini mengatur proses pengadaan agar lebih kompetitif dan mendukung penciptaan nilai tambah di BUMN. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penggunaan produksi dalam negeri dan sinergi antar BUMN serta anak perusahaan. Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, terbuka, dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini mengharuskan adanya peningkatan kualitas perencanaan dan strategi pengadaan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses pengadaan yang lebih modern dan inovatif.