di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, Dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas
Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-1/MBU/03/2021 · Permen BUMN No. PER-1/MBU/03/2021
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas. Kebijakan ini mengatur proses pengusulan, pelaporan, pemantauan, dan perubahan penggunaan tambahan PMN. Penambahan PMN dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan Perseroan Terbatas. Pengusulan tambahan PMN harus disertai kajian dan persetujuan dari pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan dan Menteri Teknis. Pelaporan penggunaan tambahan PMN wajib dilakukan secara berkala dan disertai surat pernyataan tanggung jawab. Pemantauan dilakukan oleh Menteri dan Wakil Menteri, sementara perubahan penggunaan tambahan PMN harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan persetujuan dari RUPS atau Menteri.