Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2021 Tahun 2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, Dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-1/MBU/03/2021 · Permen BUMN No. PER-1/MBU/03/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2021Tanggal Penetapan:1 Maret 2021
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 832), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1487).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas. Kebijakan ini mengatur proses pengusulan, pelaporan, pemantauan, dan perubahan penggunaan tambahan PMN. Penambahan PMN dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan Perseroan Terbatas. Pengusulan tambahan PMN harus disertai kajian dan persetujuan dari pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan dan Menteri Teknis. Pelaporan penggunaan tambahan PMN wajib dilakukan secara berkala dan disertai surat pernyataan tanggung jawab. Pemantauan dilakukan oleh Menteri dan Wakil Menteri, sementara perubahan penggunaan tambahan PMN harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan persetujuan dari RUPS atau Menteri.

(-)

1. Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi oleh Menteri. 2. Sanksi berupa penundaan pemberian tantiem atau pemberhentian sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.