Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/04/2021 Tahun 2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-07/MBU/04/2021 · Permen BUMN No. PER-07/MBU/04/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2021Tanggal Penetapan:21 April 2021
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku27 April 2021
Tanggal Penetapan21 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/09/2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan nilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui kerja sama dengan mitra, termasuk Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi jangka panjang guna mendukung pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kerja sama BUMN dengan mitra yang meliputi BUMN lain, anak perusahaan BUMN, perusahaan terafiliasi BUMN, dan Lembaga Pengelola Investasi. Kerja sama harus berdasarkan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran. Kerja sama dapat dilakukan dalam berbagai bentuk seperti perusahaan patungan, sewa menyewa aset, dan lain-lain. Direksi BUMN bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama dan harus bebas dari campur tangan pihak lain.

1. Badan Usaha Milik Negara melakukan penyesuaian terhadap standar operasional prosedur dalam rangka melaksanakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)