Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/09/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/09/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-04/MBU/09/2017 · Permen BUMN No. PER-04/MBU/09/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2017Tanggal Penetapan:13 September 2017
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku14 September 2017
Tanggal Penetapan13 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan nilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui kerja sama dengan mitra, serta memperkuat sinergi antar BUMN. Perubahan ini mengatur definisi dan prinsip-prinsip kerja sama, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antar BUMN. Direksi BUMN bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama dan harus memastikan bebas dari tekanan pihak lain. Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kerja sama harus disetujui oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan disesuaikan dengan peraturan ini dalam waktu enam bulan. SOP harus mencakup mekanisme pemilihan mitra, dokumen yang diperlukan, dan tata waktu proses pemilihan mitra.

1. SOP yang ada harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)