di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-5/MBU/09/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-5/MBU/09/2022 · Permen BUMN No. PER-5/MBU/09/2022
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penerapan manajemen risiko yang efektif pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna melindungi dan menciptakan nilai bagi BUMN. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi kompleksitas dan ukuran BUMN yang beragam serta pengelolaan manajemen risiko yang belum standar. Peraturan ini mengatur kewajiban BUMN untuk menerapkan manajemen risiko yang meliputi pengurusan aktif oleh Direksi, pengawasan oleh Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, kecukupan kebijakan dan standar prosedur manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Menteri, Deputi, dan organ pengelola risiko di BUMN, serta mengatur klasifikasi risiko berdasarkan intensitas risiko masing-masing BUMN.