Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-5/MBU/09/2022 Tahun 2022

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-5/MBU/09/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-5/MBU/09/2022 · Permen BUMN No. PER-5/MBU/09/2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2022Tanggal Penetapan:1 September 2022
Badan Usaha Milik NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPenerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku02 September 2022
Tanggal Penetapan01 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-211/M-PBUMN/1999 tentang Laporan Manajemen Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. 3. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor KEP-101/MBU/2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penerapan manajemen risiko yang efektif pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna melindungi dan menciptakan nilai bagi BUMN. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi kompleksitas dan ukuran BUMN yang beragam serta pengelolaan manajemen risiko yang belum standar. Peraturan ini mengatur kewajiban BUMN untuk menerapkan manajemen risiko yang meliputi pengurusan aktif oleh Direksi, pengawasan oleh Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, kecukupan kebijakan dan standar prosedur manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Menteri, Deputi, dan organ pengelola risiko di BUMN, serta mengatur klasifikasi risiko berdasarkan intensitas risiko masing-masing BUMN.

(-)

1. Direksi dan/atau Dekom atau Dewas yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai kewenangan Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.