di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 15/15/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/15/PBI/2013
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) bagi Bank Umum Konvensional dalam Rupiah dan valuta asing. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan, mendukung stabilitas sektor keuangan, dan mengantisipasi risiko dari dinamika perekonomian. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai kecukupan likuiditas yang memadai dan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal melalui pengaturan likuiditas bank.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi bank untuk memenuhi GWM dalam Rupiah dan valuta asing. GWM dalam Rupiah terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM LDR (Loan to Deposit Ratio). Bank Devisa juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing. Peraturan ini menetapkan persentase GWM Primer, Sekunder, dan LDR, serta memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menyesuaikan persentase GWM dari waktu ke waktu.
Bank wajib memelihara Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia, dan Bank Devisa juga wajib memelihara Rekening Giro Valas. Peraturan ini juga mengatur perhitungan GWM, termasuk besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR. Bank Indonesia dapat memberikan kelonggaran atas pemenuhan ketentuan GWM LDR terhadap Bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran kredit dan penghimpunan dana.
Bank Indonesia memberikan jasa giro terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah. Bank Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan kepada Bank untuk memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan ini.