Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 15/15/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/15/PBI/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaGiro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5158). 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/10/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5200). 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5446).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) bagi Bank Umum Konvensional dalam Rupiah dan valuta asing. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan, mendukung stabilitas sektor keuangan, dan mengantisipasi risiko dari dinamika perekonomian. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai kecukupan likuiditas yang memadai dan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal melalui pengaturan likuiditas bank.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi bank untuk memenuhi GWM dalam Rupiah dan valuta asing. GWM dalam Rupiah terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM LDR (Loan to Deposit Ratio). Bank Devisa juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing. Peraturan ini menetapkan persentase GWM Primer, Sekunder, dan LDR, serta memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menyesuaikan persentase GWM dari waktu ke waktu.

Bank wajib memelihara Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia, dan Bank Devisa juga wajib memelihara Rekening Giro Valas. Peraturan ini juga mengatur perhitungan GWM, termasuk besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR. Bank Indonesia dapat memberikan kelonggaran atas pemenuhan ketentuan GWM LDR terhadap Bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran kredit dan penghimpunan dana.

Bank Indonesia memberikan jasa giro terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah. Bank Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan kepada Bank untuk memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku maka semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dikenakan sanksi berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Sanksi kewajiban membayar dengan perhitungan yang berbeda untuk pelanggaran GWM dalam Rupiah dan valuta asing.