Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/11/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/11/PBI/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2015Tanggal Penetapan:25 Juni 2015
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku26 Juni 2015
Tanggal Penetapan25 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan terkait Giro Wajib Minimum (GWM) guna mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit perbankan. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan dan mendukung pendalaman pasar keuangan. Peraturan ini mengatur ketentuan baru mengenai GWM dalam Rupiah dan valuta asing, termasuk perubahan definisi dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan pelaporan dan sanksi bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan GWM. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana perbankan.

  • Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua penyebutan Bank Devisa dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 dibaca sebagai Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Semua penyebutan loan to deposit ratio atau LDR dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 dibaca sebagai Loan to Funding Ratio atau LFR sejak tanggal 3 Agustus 2015.
  • Perhitungan GWM LFR mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2015.
  • Perhitungan jasa giro sebagaimana dimaksud pada Pasal 17A mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2016.

  • Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan.
  • Bank yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar Rp30.000.000,00.