Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 20/4/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/4/PBI/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2018Tanggal Penetapan:29 Maret 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaRasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku03 April 2018
Tanggal Penetapan29 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 19A, Pasal 20A, dan Pasal 20B sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 235, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5478) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik serta mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas di sektor perbankan. Kebijakan ini merumuskan instrumen makroprudensial berbasis intermediasi dan likuiditas melalui penyempurnaan pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). RIM dan RIM Syariah dihitung berdasarkan perbandingan antara kredit atau pembiayaan yang diberikan dan surat berharga korporasi yang dimiliki bank terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) dan surat berharga yang diterbitkan bank. Bank Indonesia menetapkan target RIM dan RIM Syariah dengan batas bawah dan batas atas, serta KPMM Insentif sebagai acuan. Bank yang memiliki RIM di luar target akan dikenakan parameter disinsentif. PLM dan PLM Syariah adalah cadangan likuiditas minimum yang wajib dipelihara dalam bentuk surat berharga. Bank Indonesia berwenang memberikan kelonggaran pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah kepada bank yang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK. Bank wajib menyampaikan laporan surat berharga secara berkala kepada Bank Indonesia.

1. Pelanggaran atas ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan giro wajib minimum sekunder, kewajiban pemenuhan giro wajib minimum loan to funding ratio, dan/atau kewajiban penyampaian laporan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017.

1. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar. 2. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan. 3. Bank yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp30.000.000,00.