Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/2026 · Peraturan BI No. 2 Tahun 2026 · Peraturan BI Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2026Tanggal Penetapan:30 Januari 2026
PerbankanPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku02 Februari 2026
Tanggal Penetapan30 Januari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Peraturan ini merupakan perubahan kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018. Tujuan utamanya adalah untuk menyesuaikan acuan perhitungan sanksi kewajiban membayar terkait pemenuhan giro rasio intermediasi makroprudensial syariah (Giro RIM Syariah) dan penyangga likuiditas makroprudensial syariah (PLM Syariah), karena acuan yang lama dinilai sudah tidak relevan. Perubahan ini mencakup penghapusan beberapa definisi (angka 21, 28, 29, 30, 30a, 30b, 31, 32, 33) dan pengubahan definisi lainnya pada Pasal 1. Selain itu, ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (Pasal 29 ayat (3)). Ketentuan mengenai sanksi atas keterlambatan atau ketidakpenyampaian laporan juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (Pasal 30 ayat (3)). Beberapa pasal terkait sanksi dan ketentuan lainnya juga dihapus (Pasal 32A dan 33).

(-)

1. Pelanggaran kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar. 2. Keterlambatan atau ketidakpenyampaian laporan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar. 3. Ketentuan mengenai sanksi dan tata cara pengenaan sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.