Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/17/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/17/PBI/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai pemenuhan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah (PLM Syariah). Latar belakang kebijakan ini adalah adanya instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah yang memungkinkan pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah. Kebijakan ini menambahkan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan PLM Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS), termasuk transaksi repo dan pengelolaan likuiditas syariah. Kewajiban pemenuhan PLM bagi BUK ditetapkan sebesar 6% dari DPK BUK dalam rupiah, sedangkan PLM Syariah bagi BUS ditetapkan sebesar 4,5% dari DPK BUS dalam rupiah. Penggunaan surat berharga untuk pemenuhan PLM dalam transaksi repo dan pengelolaan likuiditas syariah ditetapkan paling banyak 6% untuk BUK dan 4,5% untuk BUS.

(-)

(-)