Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/21/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/21/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/21/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/21/PBI/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2015Tanggal Penetapan:26 November 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Desember 2015
Tanggal Penetapan26 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan latar belakang kondisi stabilitas makroekonomi yang membaik dan inflasi yang terkendali, yang memberikan ruang untuk pelonggaran moneter. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan guna mendukung kegiatan ekonomi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah. GWM Primer ditetapkan sebesar 7,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah, GWM Sekunder sebesar 4% dari DPK dalam Rupiah, dan GWM LFR dihitung berdasarkan parameter disinsentif dan selisih antara LFR Bank dan LFR Target, dengan memperhatikan KPMM Bank dan KPMM Insentif.

Bank Indonesia memberikan jasa giro setiap hari kerja terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer, yaitu sebesar 2,5% dari DPK dalam Rupiah, dengan tingkat bunga 2,5% per tahun. Pemberian jasa giro ini diberikan apabila Bank telah memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam Rupiah. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan pemberian jasa giro dan/atau persentase jasa giro dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia.

(-)

(-)