Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui bauran kebijakan yang memperkuat upaya peningkatan permintaan domestik. Hal ini dilakukan seiring dengan pelonggaran kebijakan moneter melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dan suku bunga, serta penyesuaian kebijakan GWM terkait batas bawah Loan to Funding Ratio (LFR). Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013, yang mengatur besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR. Batas bawah LFR Target ditetapkan sebesar 80%, batas atas LFR Target sebesar 92%, KPMM Insentif sebesar 14%, Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,1, dan Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2. Batas atas LFR Target dapat menjadi 94% jika bank memenuhi kriteria tertentu terkait Rasio Kredit UMKM dan Rasio NPL. Bank Indonesia berwenang mengubah besaran dan parameter tersebut sewaktu-waktu jika diperlukan. Tata cara pemenuhan GWM LFR diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Selain itu, dilakukan perubahan pada penjelasan Pasal 12 dan Pasal 17A.