Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/14/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/14/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2016Tanggal Penetapan:18 Agustus 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku24 Agustus 2016
Tanggal Penetapan18 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 235, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5478) sebagaimana telah diubah dengan: a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5712); b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/21/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5769); c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5856).

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui bauran kebijakan yang memperkuat upaya peningkatan permintaan domestik. Hal ini dilakukan seiring dengan pelonggaran kebijakan moneter melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dan suku bunga, serta penyesuaian kebijakan GWM terkait batas bawah Loan to Funding Ratio (LFR). Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013, yang mengatur besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR. Batas bawah LFR Target ditetapkan sebesar 80%, batas atas LFR Target sebesar 92%, KPMM Insentif sebesar 14%, Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,1, dan Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2. Batas atas LFR Target dapat menjadi 94% jika bank memenuhi kriteria tertentu terkait Rasio Kredit UMKM dan Rasio NPL. Bank Indonesia berwenang mengubah besaran dan parameter tersebut sewaktu-waktu jika diperlukan. Tata cara pemenuhan GWM LFR diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Selain itu, dilakukan perubahan pada penjelasan Pasal 12 dan Pasal 17A.

(-)

(-)