Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional beserta perubahannya. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 mengenai pemenuhan GWM dalam Rupiah, perubahan penjelasan Pasal 4, Pasal 12, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 22, serta perubahan pada Pasal 17 mengenai jasa giro yang diberikan Bank Indonesia terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah. Tingkat bunga jasa giro ditetapkan sebesar 2,5% per tahun dan diberikan apabila bank telah memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam Rupiah. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan pemberian jasa giro dan/atau persentase jasa giro dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia.