Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 15/7/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/7/PBI/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2013Tanggal Penetapan:26 September 2013
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku26 September 2013
Tanggal Penetapan26 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan guna mendukung stabilitas moneter dan sektor keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko ekonomi dan memperkuat likuiditas bank sambil mempertahankan fungsi intermediasi. Kebijakan ini mengatur likuiditas bank melalui penyesuaian Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan valuta asing. Ketentuan substansial meliputi penetapan persentase GWM Primer dan Sekunder, serta pengaturan Loan to Deposit Ratio (LDR) dan parameter disinsentif. Bank diwajibkan memelihara saldo minimum dalam bentuk Rekening Giro pada Bank Indonesia dan instrumen keuangan lainnya.

1. GWM Sekunder dalam Rupiah diatur dengan persentase yang meningkat secara bertahap dari 2,5% hingga 4% dalam periode waktu tertentu pada tahun 2013. 2. Perhitungan SDBI sebagai komponen GWM Sekunder berlaku sejak 1 Oktober 2013.

(-)