Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/10/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/10/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/10/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/10/PBI/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2011Tanggal Penetapan:9 Februari 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku09 Februari 2011
Tanggal Penetapan09 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan arus masuk modal asing yang bersifat jangka pendek dan dapat menyebabkan instabilitas nilai tukar serta gangguan pada stabilitas ekonomi makro. Untuk itu, Bank Indonesia meningkatkan giro wajib minimum (GWM) dalam valuta asing dari 5% menjadi 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam valuta asing. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat manajemen likuiditas valuta asing oleh bank dan pengelolaan arus modal asing oleh Bank Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat meminimalkan volatilitas nilai tukar rupiah dan mendukung stabilitas ekonomi makro.

(-)

1. Bank yang melanggar kewajiban GWM dalam rupiah dikenakan sanksi membayar 125% dari rata-rata suku bunga JIBOR. 2. Bank yang melanggar kewajiban GWM dalam valuta asing dikenakan sanksi membayar 0,04% per hari kerja dari selisih saldo yang wajib dipenuhi.