di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/19/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/19/PBI/2010
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengendalikan tekanan inflasi dan mengelola ekses likuiditas perbankan yang tinggi agar tidak berdampak pada peningkatan ekspektasi inflasi yang dapat mengganggu stabilitas moneter. Kebijakan ini juga mendukung stabilitas sektor keuangan dengan memperkuat kondisi sektor perbankan dalam menghadapi berbagai risiko dan mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan. Peraturan ini mengatur kembali ketentuan mengenai giro wajib minimum (GWM) bank umum pada Bank Indonesia dalam rupiah dan valuta asing. Bank diwajibkan memenuhi GWM dalam bentuk GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM LDR. GWM Primer ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam rupiah, GWM Sekunder sebesar 2,5%, dan GWM LDR dihitung berdasarkan selisih antara LDR Bank dan LDR Target. Bank Devisa juga diwajibkan memenuhi GWM dalam valuta asing sebesar 1% dari DPK dalam valuta asing. Persentase GWM dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai kebijakan Bank Indonesia.