Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valutas Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/19/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/19/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2008Tanggal Penetapan:14 Oktober 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia No. 6/15/PBI/2004 tanggal 28 Juni 2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah Dan Valuta Asing sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/49/PBI/2005 tanggal 29 November 2005.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah potensi dampak krisis ekonomi global yang dapat menimbulkan kekeringan likuiditas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatasi kekeringan likuiditas melalui penetapan GWM. Bank wajib memenuhi GWM dalam Rupiah, dan Bank Devisa wajib memenuhi GWM dalam Rupiah dan Valuta Asing. GWM dalam Rupiah ditetapkan sebesar 7,5% dari DPK dalam Rupiah, sementara GWM dalam Valuta Asing ditetapkan sebesar 1% dari DPK dalam Valuta Asing. Bank wajib memelihara Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia, dan Bank Devisa juga wajib memelihara Rekening Giro Valas. Pemenuhan GWM dilakukan secara harian, dihitung dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia terhadap rata-rata harian total DPK. Bank yang memenuhi GWM dalam Rupiah akan diberikan jasa giro terhadap bagian tertentu dari GWM.

(-)

1. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dikenakan sanksi kewajiban membayar sejumlah persentase tertentu dari suku bunga JIBOR atau selisih saldo Rekening Giro Valas, terhadap kekurangan GWM. 2. Selain sanksi tersebut, Bank dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.