Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah potensi dampak krisis ekonomi global yang dapat menimbulkan kekeringan likuiditas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatasi kekeringan likuiditas melalui penetapan GWM. Bank wajib memenuhi GWM dalam Rupiah, dan Bank Devisa wajib memenuhi GWM dalam Rupiah dan Valuta Asing. GWM dalam Rupiah ditetapkan sebesar 7,5% dari DPK dalam Rupiah, sementara GWM dalam Valuta Asing ditetapkan sebesar 1% dari DPK dalam Valuta Asing. Bank wajib memelihara Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia, dan Bank Devisa juga wajib memelihara Rekening Giro Valas. Pemenuhan GWM dilakukan secara harian, dihitung dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia terhadap rata-rata harian total DPK. Bank yang memenuhi GWM dalam Rupiah akan diberikan jasa giro terhadap bagian tertentu dari GWM.