Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/49/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/49/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/49/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/49/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2005Tanggal Penetapan:29 November 2005
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Desember 2005
Tanggal Penetapan29 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/29/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan mengenai jasa giro wajib minimum bank umum pada Bank Indonesia dalam rupiah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjaga kondisi likuiditas perbankan dan mendorong bank dalam pelaksanaan fungsi intermediasi. Perubahan utama adalah penyesuaian tingkat bunga jasa giro terhadap bagian saldo Rekening Giro Rupiah Bank yang diperuntukkan untuk pemenuhan kewajiban memelihara tambahan GWM dalam rupiah. Bank Indonesia berwenang untuk menyesuaikan kebijakan pemberian jasa giro dan/atau persentase jasa giro dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia. Penentuan besarnya persentase jasa giro akan dilakukan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

(-)

(-)