di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/49/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/49/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/49/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan mengenai jasa giro wajib minimum bank umum pada Bank Indonesia dalam rupiah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjaga kondisi likuiditas perbankan dan mendorong bank dalam pelaksanaan fungsi intermediasi. Perubahan utama adalah penyesuaian tingkat bunga jasa giro terhadap bagian saldo Rekening Giro Rupiah Bank yang diperuntukkan untuk pemenuhan kewajiban memelihara tambahan GWM dalam rupiah. Bank Indonesia berwenang untuk menyesuaikan kebijakan pemberian jasa giro dan/atau persentase jasa giro dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia. Penentuan besarnya persentase jasa giro akan dilakukan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.