Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/29/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/29/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/29/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/29/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2005Tanggal Penetapan:6 September 2005
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku08 September 2005
Tanggal Penetapan06 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah Dan Valuta Asing.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai giro wajib minimum (GWM) bank umum pada Bank Indonesia dalam rupiah dan valuta asing, sejalan dengan kondisi likuiditas perbankan dan kemampuan bank dalam melakukan fungsi intermediasi. Perubahan ini mencakup penambahan definisi Loan to Deposit Ratio (LDR) dan penyesuaian persentase GWM berdasarkan besarnya Dana Pihak Ketiga (DPK) dan LDR. Bank diwajibkan memelihara GWM harian dan melaporkan data terkait kepada Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia memberikan jasa giro dengan tingkat bunga tertentu terhadap saldo rekening giro yang memenuhi kewajiban GWM.

(-)

1. Pelanggaran GWM dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% dari rata-rata suku bunga overnight JIBOR terhadap kekurangan GWM. 2. Jika saldo negatif, dikenakan tambahan 150% dari Suku Bunga PUAB. 3. Sanksi administratif dapat dikenakan sesuai Pasal 52 UU Perbankan.