di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/25/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/25/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/25/PBI/2008
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengaturan likuiditas perbankan guna mengatasi dampak gejolak ekonomi dan keuangan global yang dapat mengurangi kecukupan likuiditas perbankan. Kebijakan ini mengubah ketentuan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) yang harus dipelihara oleh bank umum, baik dalam rupiah maupun valuta asing. Perubahan ini mencakup penetapan persentase GWM Utama dan GWM Sekunder dari Dana Pihak Ketiga (DPK), serta penyesuaian persentase GWM berdasarkan kondisi ekonomi dan kebijakan Bank Indonesia. Bank diwajibkan untuk memenuhi GWM secara harian, dan ketentuan ini berlaku untuk bank umum termasuk kantor cabang bank asing yang beroperasi secara konvensional.