Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/25/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/25/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/25/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/25/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2008Tanggal Penetapan:23 Oktober 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku24 Oktober 2008
Tanggal Penetapan23 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengaturan likuiditas perbankan guna mengatasi dampak gejolak ekonomi dan keuangan global yang dapat mengurangi kecukupan likuiditas perbankan. Kebijakan ini mengubah ketentuan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) yang harus dipelihara oleh bank umum, baik dalam rupiah maupun valuta asing. Perubahan ini mencakup penetapan persentase GWM Utama dan GWM Sekunder dari Dana Pihak Ketiga (DPK), serta penyesuaian persentase GWM berdasarkan kondisi ekonomi dan kebijakan Bank Indonesia. Bank diwajibkan untuk memenuhi GWM secara harian, dan ketentuan ini berlaku untuk bank umum termasuk kantor cabang bank asing yang beroperasi secara konvensional.

  • Pemenuhan GWM Utama dalam rupiah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
  • Pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2009.
  • Sanksi untuk pelanggaran kewajiban pemenuhan GWM Utama dalam rupiah dikenakan sejak tanggal 24 Oktober 2008.
  • Sanksi untuk pelanggaran kewajiban pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah dikenakan sejak tanggal 24 Oktober 2009.

  • Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% dari rata-rata suku bunga JIBOR untuk kekurangan GWM dalam rupiah, per hari pelanggaran.
  • Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% per hari kerja dari selisih saldo harian yang wajib dipenuhi.
  • Sanksi administratif dapat dikenakan sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Perbankan.