Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 1/2024 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku04 Januari 2024
Tanggal Penetapan04 Januari 2024
Tempat PenetapanBekasi

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Angkutan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 10). 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 11). 4. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 Nomor 7). 5. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 Nomor 13). 6. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2014 Nomor 16). 7. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 3). 8. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 4). 9. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 7). 10. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 17). 11. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 Nomor 8). 12. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2019 Nomor 7). 13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2019 Nomor 10). 14. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Angkutan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2020 Nomor 4). 15. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2020 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan Pajak dan Retribusi bagi Pemerintah Daerah, serta memberikan kepastian hukum atas Pemungutan Pajak dan Retribusi bagi masyarakat, dan untuk optimalisasi tata kelola pemungutan Pajak dan Retribusi.

Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PBJT mencakup Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan. Jenis retribusi meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan ini mengatur mengenai objek, subjek, dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak/retribusi, tahun pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan, serta pelaksanaan pemungutan. Beberapa jenis pajak dan retribusi memiliki pengecualian objek. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, penagihan, keberatan, dan pemeriksaan.

Terdapat ketentuan mengenai penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti alokasi untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan pajak dan retribusi.

1. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 159, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai perhitungan PBB-P2 tahun 2024 untuk penetapan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) PBB-P2 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai penetapan besaran NJKP PBB-P2. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. b. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku Tahun 2025.

1. Dalam hal Wajib Pajak dan Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan. 3. Wajib Retribusi tertentu yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan. 4. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar: a. Rp50.000,00 bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk setiap SPTPD; dan b. Rp100.000,00 bagi Wajib Pajak Badan untuk setiap SPTPD. 5. Atas pembetulan SPTPD yang menyatakan kurang bayar dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan. 6. Apabila berdasarkan hasil Penelitian atas SPTPD diketahui terdapat Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan. 7. Atas jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1,8 % atau 2,2% per bulan. 8. Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%. 9. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30%.