di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 1/2024 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan Pajak dan Retribusi bagi Pemerintah Daerah, serta memberikan kepastian hukum atas Pemungutan Pajak dan Retribusi bagi masyarakat, dan untuk optimalisasi tata kelola pemungutan Pajak dan Retribusi.
Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PBJT mencakup Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan. Jenis retribusi meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Peraturan ini mengatur mengenai objek, subjek, dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak/retribusi, tahun pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan, serta pelaksanaan pemungutan. Beberapa jenis pajak dan retribusi memiliki pengecualian objek. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, penagihan, keberatan, dan pemeriksaan.
Terdapat ketentuan mengenai penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti alokasi untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan pajak dan retribusi.