Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 10/2019 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2019Tanggal Penetapan:5 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 03 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 3 Seri B); 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 4 Seri B); 4. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 7 Seri B) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 10 Seri B); 5. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 8 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 Nomor 14 Seri B); 6. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 14 Seri B); 7. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 02 Seri B); 8. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 13 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 13 Seri B); 9. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 14 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 11 Seri B).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah mengatur berbagai aspek terkait pajak daerah di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan dan merevisi peraturan pajak daerah yang ada, serta memperkuat administrasi perpajakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 2. Kewenangan Pemungutan: Beberapa jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota (official assessment), sementara jenis pajak lainnya dipungut dan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self-assessment). 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan dan tarif yang berbeda. Misalnya, Pajak Hotel dan Restoran memiliki tarif 10%, sedangkan tarif PBB-P2 bervariasi berdasarkan NJOP. 4. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak: Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri, membayar pajak sesuai ketentuan, dan melaporkan pajak yang terutang melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Mereka juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding jika tidak setuju dengan ketetapan pajak.

1. Pajak Daerah yang masih terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Pelayanan Pajak Daerah yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku berdasarkan Peraturan Daerah yang bersangkutan.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor Bidang Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.