di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 7/2011 · Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa, pembukuan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana.