Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 7/2011 · Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2011Tanggal Penetapan:23 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku23 Maret 2011
Tanggal Penetapan23 Maret 2011
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perizinan: Setiap penyelenggaraan hiburan harus mendapat izin tertulis dari Walikota.
  2. Objek Pajak: Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pergelaran kesenian, diskotik, karaoke, panti pijat, dan pertandingan olahraga.
  3. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.
  4. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
  5. Tarif Pajak: Bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film (11-15%), diskotik (40%), karaoke (25%), panti pijat modern (25%).
  6. Kewajiban dan Larangan: Penyelenggara hiburan memiliki kewajiban seperti memasang pengumuman HTM, menjual tanda masuk secara berurutan, dan membuat laporan. Ada juga larangan seperti menjual tanda masuk yang bertentangan dengan ketentuan atau mengalihkan izin tanpa persetujuan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa, pembukuan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana.

1. Pajak Hiburan yang masih terutang pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Setiap orang pribadi atau badan yang mengusahakan hiburan yang tidak melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 5. Wajib pajak yang menolak untuk diperiksa atau melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.