Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 2/2012 · Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:4 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan04 April 2012
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengatur mengenai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di wilayah Kota Bekasi, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengalihkan kewenangan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Ketentuan Substansial: - Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan, termasuk jalan lingkungan dalam kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, dan menara. - Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan. - Tarif Pajak: - 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,00 - 0,15% untuk NJOP di atas Rp. 500.000.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 - 0,25% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 - NJOPTKP: Rp. 10.000.000,00 per Wajib Pajak. - Tata Cara Pemungutan: Wajib Pajak melaporkan data objek pajak melalui SPOP. Berdasarkan SPOP, Walikota menerbitkan SPPT atau SKPD. Pembayaran dilakukan melalui SSPD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang masih terutang, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 3. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak, atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 4. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dan jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.